Standar Pelayanan Publik

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak

Layanan administrasi bagi Wajib Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran Pajak Daerah (Kompensasi/Restitusi).

Waktu Penyelesaian

Maksimal 1 Tahun

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Produk Layanan

SK Kompensasi / SK Restitusi

Persyaratan Dokumen

  • Surat permohonan tertulis
  • Fotocopy Buku Rekening pemohon
  • Fotocopy KTP / KK Wajib Pajak
  • Asli Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) / SPPT PBB-P2
  • Asli Bukti Pembayaran SKPD / SPPT PBB / SSPD
  • Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)
  • Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Daerah
  • Tidak mempunyai tunggakan Pajak Daerah 5 (lima) tahun terakhir
  • Jika dikuasakan: Melampirkan Surat Kuasa bermeterai beserta Fotocopy KTP/KK Kuasa Wajib Pajak

Sistem & Prosedur Layanan

  1. Registrasi & Antrian: Pemohon datang ke kantor Bapenda dan melakukan registrasi melalui Aplikasi untuk mendapatkan Nomor Antrian Elektronik di HP masing-masing.
  2. Penyerahan Berkas: Petugas Layanan (Front Office) memanggil pemohon dan meneliti kelengkapan berkas pengajuan.
  3. Bukti Terima: Jika lengkap, Petugas mencetak dan memberikan Surat Bukti Penerimaan Berkas kepada pemohon.
  4. Proses Verifikasi: Bidang Pengembangan, Pemeriksaan, dan Pengolahan Data akan memproses permohonan sesuai ketentuan.
  5. Penerimaan Hasil: Pemohon menerima hasil berupa SK Kompensasi atau SK Restitusi Kelebihan Pembayaran.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas