Layanan administrasi bagi Wajib Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran Pajak Daerah (Kompensasi/Restitusi).
Waktu Penyelesaian
Maksimal 1 Tahun
Biaya Layanan
Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Produk Layanan
SK Kompensasi / SK Restitusi
Persyaratan Dokumen
Surat permohonan tertulis
Fotocopy Buku Rekening pemohon
Fotocopy KTP / KK Wajib Pajak
Asli Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) / SPPT PBB-P2
Asli Bukti Pembayaran SKPD / SPPT PBB / SSPD
Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)
Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Daerah
Tidak mempunyai tunggakan Pajak Daerah 5 (lima) tahun terakhir
Jika dikuasakan: Melampirkan Surat Kuasa bermeterai beserta Fotocopy KTP/KK Kuasa Wajib Pajak
Sistem & Prosedur Layanan
Registrasi & Antrian: Pemohon datang ke kantor Bapenda dan melakukan registrasi melalui Aplikasi untuk mendapatkan Nomor Antrian Elektronik di HP masing-masing.
Penyerahan Berkas: Petugas Layanan (Front Office) memanggil pemohon dan meneliti kelengkapan berkas pengajuan.
Bukti Terima: Jika lengkap, Petugas mencetak dan memberikan Surat Bukti Penerimaan Berkas kepada pemohon.
Proses Verifikasi: Bidang Pengembangan, Pemeriksaan, dan Pengolahan Data akan memproses permohonan sesuai ketentuan.
Penerimaan Hasil: Pemohon menerima hasil berupa SK Kompensasi atau SK Restitusi Kelebihan Pembayaran.