Bapenda Jombang Lakukan Penilaian Objek Properti Khusus di Desa Carangwulung

Bapenda Jombang Lakukan Penilaian Objek Properti Khusus di Desa Carangwulung

JOMBANG— Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan penilaian objek properti khusus berupa tempat rekreasi di Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, pada Rabu (03/06/2026). Kegiatan ini dilakukan oleh petugas pendataan Bapenda Kabupaten Jombang sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa tempat rekreasi termasuk dalam kategori objek pajak khusus sehingga perlu dilakukan penilaian secara individual.

Penilaian individual terhadap tempat rekreasi penting dilakukan karena objek pajak jenis ini memiliki karakteristik berbeda dengan objek pajak pada umumnya. Tempat rekreasi tidak hanya dinilai berdasarkan luas tanah dan bangunan, tetapi juga memperhatikan fungsi, pemanfaatan, fasilitas pendukung, akses lokasi, serta potensi ekonomi yang terdapat di dalamnya. Oleh karena itu, proses penilaiannya membutuhkan pengamatan yang lebih rinci dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Objek properti khusus adalah objek pajak yang memiliki sifat, fungsi, atau penggunaan tertentu sehingga tidak dapat dinilai dengan pendekatan umum. Dalam konteks tempat rekreasi, nilai objek dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jenis fasilitas yang tersedia, kondisi lingkungan sekitar, daya tarik lokasi, serta aktivitas usaha yang dijalankan. Hal inilah yang menjadi dasar perlunya penilaian secara individual agar hasil penilaian lebih akurat dan objektif.

Melalui penilaian individual, pemerintah daerah dapat memperoleh data yang lebih lengkap mengenai kondisi objek pajak. Data tersebut meliputi kondisi fisik lahan dan bangunan, penggunaan objek, sarana pendukung, serta informasi lain yang berkaitan dengan karakteristik properti. Dengan data yang valid, penetapan nilai objek pajak dapat dilakukan secara lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selain mendukung akurasi data, penilaian objek properti khusus juga bertujuan menciptakan keadilan dalam perpajakan daerah. Setiap objek pajak memiliki kondisi dan potensi yang berbeda-beda. Karena itu, objek yang memiliki fungsi rekreasi atau potensi ekonomi tertentu perlu dinilai berdasarkan karakteristiknya masing-masing, sehingga penetapan pajak tidak disamaratakan dengan objek pajak biasa.

Dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Carangwulung, petugas pendataan Bapenda Jombang melakukan pengamatan langsung terhadap objek properti yang dinilai. Petugas mencatat data fisik, meninjau kondisi lahan dan bangunan, serta mengumpulkan informasi pendukung yang diperlukan sebagai bahan dalam proses penilaian. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat basis data perpajakan daerah.

Dengan adanya kegiatan penilaian ini, Bapenda Jombang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendataan dan pengelolaan pajak daerah. Penilaian individual terhadap tempat rekreasi diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat, mendukung penetapan pajak yang transparan, serta mewujudkan tata kelola pajak daerah yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas