Edukasi Perpajakan

Opsen PKB & Opsen BBNKB

Apa itu PKB, BBNKB, dan Opsen?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan akibat jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (66%). Dengan adanya kebijakan desentralisasi fiskal terbaru, penerimaan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB kini dialokasikan langsung untuk memperkuat pembangunan dan layanan di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelajari aturan lengkap mengenai pengecualian, tarif progresif, dan dasar perhitungannya pada rincian materi di bawah ini.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  1. Objek Pajak PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
  2. Kendaraan Bermotor yang dimaksud adalah kendaraan yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi Jawa Timur (termasuk Kabupaten Jombang) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor:
    • Kereta api.
    • Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
    • Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
    • Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
    • Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Tarif PKB bersifat progresif bagi kendaraan penumpang orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

*Kepemilikan didasarkan atas nama, NIK, dan/atau alamat yang sama.

Tarif Khusus:

  • 0,5% (nol koma lima persen): Untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, dan kendaraan Pemerintah (Pusat/Daerah).
  • 2% (dua persen): Untuk kendaraan yang dikuasai oleh Badan Usaha.
Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  1. Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Kabupaten Jombang / Provinsi Jawa Timur.
  2. Pengecualian objek BBNKB sama dengan pengecualian pada PKB (Kereta Api, Kendaraan Militer, Kedutaan, Energi Terbarukan, dan Kendaraan Pameran Pabrikan).
  3. Termasuk dalam penyerahan BBNKB adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
    • Untuk diperdagangkan.
    • Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
    • Digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional (Pengecualian berlaku jika tidak lebih dari 12 bulan berturut-turut).

Subjek & Wajib Pajak BBNKB

Subjek dan Wajib Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor tersebut (Pembeli / Penerima Hibah / Penerima Waris).

Tarif BBNKB

Tarif BBNKB (Penyerahan Pertama) ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dasar pengenaan untuk PKB dan BBNKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

  1. Khusus untuk PKB Darat, merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
    • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut.
  2. Untuk PKB Air, dasar pengenaannya hanya berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (tanpa bobot).
  3. Nilai jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
Ketentuan Bobot PKB:
  • a. Koefisien Sama Dengan 1: Kerusakan jalan/pencemaran dianggap masih dalam batas toleransi.
  • b. Koefisien Lebih Dari 1: Kerusakan jalan/pencemaran dianggap melewati batas toleransi. Dihitung berdasarkan tekanan gandar/sumbu roda, berat kendaraan, jenis bahan bakar, penggunaan, tahun pembuatan, dan isi silinder (cc).
A. Ketentuan Opsen PKB & Opsen BBNKB

Opsen adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dari besaran pajak PKB dan BBNKB provinsi.

  • Dasar Pengenaan Opsen: Besaran PKB terutang atau BBNKB terutang dari Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak Opsen: Sama dengan Wajib Pajak PKB dan BBNKB. Pemungutannya dilakukan secara bersamaan di kantor layanan Samsat.
  • Tarif Opsen: Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran pokok Pajak Terutang (PKB/BBNKB).

B. Administrasi Masa Pajak & Saat Terutang
  1. Masa Pajak PKB: Dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. PKB dan Opsen PKB dibayar sekaligus di muka setiap tahunnya.
  2. Pembayaran BBNKB: Pembayaran BBNKB dan Opsen BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran sah Kendaraan Bermotor (proses Bea Balik Nama) di instansi terkait.
  3. Saat Terutang PKB: Ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
  4. Saat Terutang BBNKB: Ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor (Pembelian Baru).
  5. Wilayah Pemungutan: Pemungutan pajak dilakukan di wilayah dimana Kendaraan Bermotor tersebut terdaftar (Samsat Kabupaten Jombang).
  6. Keadaan Kahar (Force Majeure): Jika kendaraan rusak berat/hilang tidak sampai 12 bulan, WP dapat mengajukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui sesuai Peraturan Gubernur.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas