Dasar Hukum Opsen PKB & Opsen BBNKB
Pemungutan dan pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:
Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Objek Pajak PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
- Kendaraan Bermotor yang dimaksud adalah kendaraan yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi Jawa Timur (termasuk Kabupaten Jombang) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor:
- Kereta api.
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Tarif PKB bersifat progresif bagi kendaraan penumpang orang pribadi:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
*Kepemilikan didasarkan atas nama, NIK, dan/atau alamat yang sama.
Tarif Khusus:
- 0,5% (nol koma lima persen): Untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, dan kendaraan Pemerintah (Pusat/Daerah).
- 2% (dua persen): Untuk kendaraan yang dikuasai oleh Badan Usaha.
Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Kabupaten Jombang / Provinsi Jawa Timur.
- Pengecualian objek BBNKB sama dengan pengecualian pada PKB (Kereta Api, Kendaraan Militer, Kedutaan, Energi Terbarukan, dan Kendaraan Pameran Pabrikan).
- Termasuk dalam penyerahan BBNKB adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
- Untuk diperdagangkan.
- Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
- Digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional (Pengecualian berlaku jika tidak lebih dari 12 bulan berturut-turut).
Subjek & Wajib Pajak BBNKB
Subjek dan Wajib Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor tersebut (Pembeli / Penerima Hibah / Penerima Waris).
Tarif BBNKB
Tarif BBNKB (Penyerahan Pertama) ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Dasar pengenaan untuk PKB dan BBNKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Khusus untuk PKB Darat, merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut.
- Untuk PKB Air, dasar pengenaannya hanya berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (tanpa bobot).
- Nilai jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
Ketentuan Bobot PKB:
- a. Koefisien Sama Dengan 1: Kerusakan jalan/pencemaran dianggap masih dalam batas toleransi.
- b. Koefisien Lebih Dari 1: Kerusakan jalan/pencemaran dianggap melewati batas toleransi. Dihitung berdasarkan tekanan gandar/sumbu roda, berat kendaraan, jenis bahan bakar, penggunaan, tahun pembuatan, dan isi silinder (cc).
A. Ketentuan Opsen PKB & Opsen BBNKB
Opsen adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dari besaran pajak PKB dan BBNKB provinsi.
- Dasar Pengenaan Opsen: Besaran PKB terutang atau BBNKB terutang dari Wajib Pajak.
- Wajib Pajak Opsen: Sama dengan Wajib Pajak PKB dan BBNKB. Pemungutannya dilakukan secara bersamaan di kantor layanan Samsat.
-
Tarif Opsen: Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran pokok Pajak Terutang (PKB/BBNKB).
B. Administrasi Masa Pajak & Saat Terutang
- Masa Pajak PKB: Dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. PKB dan Opsen PKB dibayar sekaligus di muka setiap tahunnya.
- Pembayaran BBNKB: Pembayaran BBNKB dan Opsen BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran sah Kendaraan Bermotor (proses Bea Balik Nama) di instansi terkait.
- Saat Terutang PKB: Ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
- Saat Terutang BBNKB: Ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor (Pembelian Baru).
- Wilayah Pemungutan: Pemungutan pajak dilakukan di wilayah dimana Kendaraan Bermotor tersebut terdaftar (Samsat Kabupaten Jombang).
- Keadaan Kahar (Force Majeure): Jika kendaraan rusak berat/hilang tidak sampai 12 bulan, WP dapat mengajukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui sesuai Peraturan Gubernur.