Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Bagi Anda pelaku usaha pertambangan galian golongan C (seperti pasir, kerikil, tanah urug, batu kapur, andesit, dll) di wilayah Kabupaten Jombang, kegiatan ini wajib didaftarkan dan dikenakan pajak daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pembangunan daerah.
Simak video edukasi di samping untuk informasi singkat, lalu pelajari rincian dasar hukum, objek tambang, pengecualian, serta tarif pajaknya pada tab materi di bawah ini.
Pemungutan dan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:
Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pengambilan MBLB:
Subjek Pajak: Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Wajib Pajak: Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Saat Terutang Pajak: Ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.
Masa Pajak: Merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Wilayah Pemungutan Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan tersebut dilakukan.
*Dasar Pengenaan = Volume / Tonase Pengambilan X Harga Patokan MBLB.
Contoh: Sebuah perusahaan tambang pasir melakukan ekstraksi/pengambilan Pasir dan Kerikil sebanyak 1.000 m³ dalam satu bulan. Jika Harga Patokan pasir di daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp 75.000 per m³, maka perhitungannya adalah:
| Komponen Penilaian | Nilai |
|---|---|
| Tarif Pajak (MBLB Umum) | 20% |
| Volume Pengambilan | 1.000 m³ |
| Harga Patokan per m³ | Rp 75.000 |
| Proses Perhitungan Dasar Pengenaan (Nilai Jual) | |
| 1.000 m³ x Rp 75.000 = Rp 75.000.000 | |
| Proses Perhitungan Pajak Terutang | |
| 20% x Rp 75.000.000 = Rp 15.000.000 | |
| Total Pajak MBLB Terutang | Rp 15.000.000 |