Edukasi Perpajakan

Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan

Apa itu Pajak MBLB?

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Bagi Anda pelaku usaha pertambangan galian golongan C (seperti pasir, kerikil, tanah urug, batu kapur, andesit, dll) di wilayah Kabupaten Jombang, kegiatan ini wajib didaftarkan dan dikenakan pajak daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pembangunan daerah.

Simak video edukasi di samping untuk informasi singkat, lalu pelajari rincian dasar hukum, objek tambang, pengecualian, serta tarif pajaknya pada tab materi di bawah ini.

Dasar Hukum PBJT MBLB

Pemungutan dan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:

Objek Pajak MBLB

Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:

  • asbes
  • batu tulis
  • batu setengah permata
  • batu kapur
  • batu apung
  • batu permata
  • bentonit
  • dolomit
  • feldspar
  • garam batu (halite)
  • grafit
  • granit/andesit
  • gips
  • kalsit
  • kaolin
  • leusit
  • magnesit
  • mika
  • marmer
  • nitrat
  • obsidian
  • oker
  • pasir dan kerikil
  • pasir kuarsa
  • perlit
  • fosfat
  • talk
  • tanah serap (fullers earth)
  • tanah diatom
  • tanah liat
  • tawas (alum)
  • tras
  • yarosit
  • zeolit
  • basal
  • trakhit
  • belerang
  • MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral

Pengecualian Objek Pajak

Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pengambilan MBLB:

  • Untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan.
  • Untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.
Subjek & Wajib Pajak

Subjek Pajak: Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Wajib Pajak: Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.


Dasar Pengenaan Pajak
  1. Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  2. Nilai jual hasil pengambilan MBLB dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan Harga Patokan tiap-tiap jenis MBLB.
  3. Harga patokan dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah.
  4. Harga patokan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (Bupati/Gubernur).
Tarif Pajak
  • Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Umum) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Masa Pajak & Saat Terutang

Saat Terutang Pajak: Ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.

Masa Pajak: Merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Wilayah Pemungutan

Wilayah Pemungutan Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan tersebut dilakukan.

Ketentuan Pembayaran
  • Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa pajak.
  • Sebelum melakukan pembayaran, Wajib Pajak diharuskan membuat Kode Bayar (ID Billing) menggunakan aplikasi/sistem pajak daerah.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui gerai Bank, ATM, M-Banking, atau metode E-Pay yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
RUMUS PERHITUNGAN PAJAK MBLB

Tarif Pajak (20%) x Dasar Pengenaan Pajak

*Dasar Pengenaan = Volume / Tonase Pengambilan X Harga Patokan MBLB.

Contoh Simulasi Perhitungan Pokok Pajak

Contoh: Sebuah perusahaan tambang pasir melakukan ekstraksi/pengambilan Pasir dan Kerikil sebanyak 1.000 m³ dalam satu bulan. Jika Harga Patokan pasir di daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp 75.000 per m³, maka perhitungannya adalah:

Komponen Penilaian Nilai
Tarif Pajak (MBLB Umum) 20%
Volume Pengambilan 1.000 m³
Harga Patokan per m³ Rp 75.000
Proses Perhitungan Dasar Pengenaan (Nilai Jual)
1.000 m³ x Rp 75.000 = Rp 75.000.000
Proses Perhitungan Pajak Terutang
20% x Rp 75.000.000 = Rp 15.000.000
Total Pajak MBLB Terutang Rp 15.000.000

Layanan Administrasi Pajak MBLB

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Direktur / Penanggung Jawab Usaha
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Badan Usaha)
  • Fotokopi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi / Operasi Produksi dari Dinas terkait
  • Peta / Denah Lokasi Penambangan
  • Surat Kuasa bermaterai (jika pendaftaran dikuasakan)

Persyaratan Pelaporan Bulanan:

  • Melakukan pelaporan volume pengambilan setiap bulan (paling lambat tanggal 10 setelah berakhirnya masa pajak)
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan Rekapitulasi Laporan Produksi / Ritase / Timbangan (Logbook) bulan bersangkutan
Pelaporan dan pembuatan ID Billing dapat dilakukan secara online melalui sistem / aplikasi Si Pakde Bapenda Jombang.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas