Edukasi Perpajakan

Pajak Sarang Burung Walet

Apa itu Pajak Sarang Burung Walet?

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet sendiri merupakan satwa yang habitatnya di gua-gua atau gedung-gedung yang sengaja dibuat untuk tempat berkembang biak.

Bagi Anda para pengusaha atau pemilik gedung sarang burung walet di wilayah Kabupaten Jombang, hasil panen/pengambilan sarang walet ini wajib didaftarkan, dilaporkan, dan dibayarkan pajaknya sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Simak video edukasi di samping untuk informasi singkat, lalu pelajari rincian dasar hukum, objek pajak, tarif, dan simulasinya pada tab materi di bawah ini.

Dasar Hukum Pajak Sarang Burung Walet

Pemungutan dan pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:

Objek Pajak

Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.

Pengecualian Objek Pajak

Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak.

Subjek & Wajib Pajak

Subjek Pajak: Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.

Wajib Pajak: Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.


Dasar Pengenaan Pajak
  1. Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet merupakan Nilai Jual Sarang Burung Walet.
  2. Nilai jual Sarang Burung Walet dihitung berdasarkan perkalian antara Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet yang berlaku di Kabupaten Jombang dengan Volume/Berat (Kilogram) Sarang Burung Walet yang diambil.
Tarif Pajak

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).


Cara Perhitungan Pajak

Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet (Nilai Jual) dengan tarif pajak (10%).

Saat Terutang

Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Wilayah Pemungutan

Wilayah pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet tersebut berada.

RUMUS PERHITUNGAN PAJAK WALET

Tarif Pajak (10%) x Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Jual)

*Dasar Pengenaan Pajak = Volume Pengambilan (Kg) x Harga Pasaran Umum per Kg.

Contoh Simulasi Perhitungan Pokok Pajak

Contoh: Seorang peternak walet di Kabupaten Jombang memanen sarang burung walet seberat 10 Kg dalam suatu masa panen. Jika Harga Pasaran Umum sarang burung walet saat itu adalah Rp 4.500.000 per Kg, maka perhitungannya adalah:

Komponen Penilaian Nilai
Tarif Pajak Walet 10%
Volume Panen (Kg) 10 Kg
Harga Pasaran per Kg Rp 4.500.000
Hitung Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Jual)
10 Kg x Rp 4.500.000 = Rp 45.000.000
Hitung Pajak Terutang
10% x Rp 45.000.000 = Rp 4.500.000
Total Pajak Walet Terutang Rp 4.500.000

Layanan Administrasi Pajak Walet

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Gedung Walet
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Tempat Usaha
  • Foto Gedung / Tempat Pengusahaan Walet
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)

Persyaratan Pelaporan Hasil Panen:

  • Melakukan pelaporan setiap kali usai melakukan panen / pengambilan sarang walet
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan rincian volume panen (dalam satuan Kilogram) dan harga pasaran yang disepakati/dijual
Pelaporan dan pembuatan ID Billing dapat dilakukan secara mandiri dan online melalui aplikasi Si Pakde (Sistem Pajak Daerah Elektronik) Bapenda Jombang.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas