Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet sendiri merupakan satwa yang habitatnya di gua-gua atau gedung-gedung yang sengaja dibuat untuk tempat berkembang biak.
Bagi Anda para pengusaha atau pemilik gedung sarang burung walet di wilayah Kabupaten Jombang, hasil panen/pengambilan sarang walet ini wajib didaftarkan, dilaporkan, dan dibayarkan pajaknya sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Simak video edukasi di samping untuk informasi singkat, lalu pelajari rincian dasar hukum, objek pajak, tarif, dan simulasinya pada tab materi di bawah ini.
Pemungutan dan pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak.
Subjek Pajak: Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
Wajib Pajak: Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet (Nilai Jual) dengan tarif pajak (10%).
Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Wilayah pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet tersebut berada.
*Dasar Pengenaan Pajak = Volume Pengambilan (Kg) x Harga Pasaran Umum per Kg.
Contoh: Seorang peternak walet di Kabupaten Jombang memanen sarang burung walet seberat 10 Kg dalam suatu masa panen. Jika Harga Pasaran Umum sarang burung walet saat itu adalah Rp 4.500.000 per Kg, maka perhitungannya adalah:
| Komponen Penilaian | Nilai |
|---|---|
| Tarif Pajak Walet | 10% |
| Volume Panen (Kg) | 10 Kg |
| Harga Pasaran per Kg | Rp 4.500.000 |
| Hitung Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Jual) | |
| 10 Kg x Rp 4.500.000 = Rp 45.000.000 | |
| Hitung Pajak Terutang | |
| 10% x Rp 45.000.000 = Rp 4.500.000 | |
| Total Pajak Walet Terutang | Rp 4.500.000 |