Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan usaha secara sah menurut ketentuan hukum.
Kontribusi Anda melalui pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu adalah pilar utama dalam mendukung kemandirian pembangunan daerah. Seluruh pendapatan pajak ini dialokasikan kembali untuk meningkatkan kualitas fasilitas umum, infrastruktur jalan, serta berbagai layanan publik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Jombang.
Simak penjelasan visual melalui video di samping untuk memahami peran penting pajak bagi daerah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi, tarif, dan prosedur administrasi, silakan akses menu informasi yang tersedia di bawah ini.
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:
Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Objek Pajak terdiri atas Objek Pajak Umum dan Objek Pajak Khusus.
Tidak dikenakan PBB-P2 atas kepemilikan/pemanfaatan bangunan untuk:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan Persentase NJOP sebagai berikut:
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2. Dasar pengenaan tersebut menggunakan NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Berikut adalah berbagai layanan administrasi terkait PBB-P2 yang dapat Anda ajukan di Bapenda Jombang.