Edukasi Perpajakan

PBB-P2

Apa itu PBB-P2 ?

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan usaha secara sah menurut ketentuan hukum.

Kontribusi Anda melalui pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu adalah pilar utama dalam mendukung kemandirian pembangunan daerah. Seluruh pendapatan pajak ini dialokasikan kembali untuk meningkatkan kualitas fasilitas umum, infrastruktur jalan, serta berbagai layanan publik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Jombang.

Simak penjelasan visual melalui video di samping untuk memahami peran penting pajak bagi daerah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi, tarif, dan prosedur administrasi, silakan akses menu informasi yang tersedia di bawah ini.

Jatuh Tempo: Jumat, 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 Sekarang
Subjek Pajak

Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak

Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Objek Pajak

Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Klasifikasi Objek Pajak

Objek Pajak terdiri atas Objek Pajak Umum dan Objek Pajak Khusus.

  • Objek Pajak Umum Standar: Memenuhi kriteria keluasan Tanah ≤10.000 m2, Bangunan ≤4 lantai, dan Luas Bangunan ≤1.000 m2.
  • Objek Pajak Umum Non Standar: Memenuhi kriteria keluasan Tanah >10.000 m2, Bangunan >4 lantai, atau Luas Bangunan >1.000 m2.
  • Objek Pajak Khusus: Memiliki fungsi/konstruksi khusus seperti jalan tol, stasiun, pabrik, lapangan golf, dll.
Pengecualian Objek Pajak

Tidak dikenakan PBB-P2 atas kepemilikan/pemanfaatan bangunan untuk:

  • Kantor pemerintah pusat atau daerah.
  • Layanan kepentingan umum (keagamaan, kesehatan, pendidikan) yang tidak mencari keuntungan.
  • Tempat makam, peninggalan purbakala.
  • Hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, dan tanah negara.
  • Perwakilan diplomatik dan lembaga internasional.
Dasar Pengenaan Pajak
  • Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2 dan besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Persentase NJOP

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan Persentase NJOP sebagai berikut:

  • Objek Pajak Umum Standar: 29%
  • Objek Pajak Umum Non Standar (>1.000 m2): 50%
  • Objek Pajak Khusus (bendungan, pabrik, dll): 50%
  • Objek Pajak Khusus Menara Telekomunikasi: 75%
  • Objek Pajak Khusus Jalan Tol: 88%
  • Objek Pajak Tanah Kas Desa/Ganjaran: 20%
Saat Terutang
  • Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau bangunan.
  • Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang merupakan menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
Wilayah Pemungutan
  • Wilayah pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
  • Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
    • Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya.
    • Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
Cara Perhitungan Pokok Pajak

Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2. Dasar pengenaan tersebut menggunakan NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Contoh Simulasi Perhitungan (Berdasarkan SPPT PBB-P2):
OBJEK PAJAK LUAS (M2) KELAS NJOP/M2 (Rp) TOTAL (Rp)
BUMI 104 075 243.000 25.272.000
BANGUNAN 80 021 1.200.000 96.000.000
NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB-P2 121.272.000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) 10.000.000
NJOP Untuk Penghitungan PBB-P2 111.272.000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 29% 32.268.880
PBB-P2 yang terutang 0.100% x 32.268.880 32.269
PBB YANG HARUS DIBAYAR (Rp.)
(tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh sembilan Rupiah)
32.269

Layanan Administrasi & Persyaratan PBB-P2

Berikut adalah berbagai layanan administrasi terkait PBB-P2 yang dapat Anda ajukan di Bapenda Jombang.

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  • Surat Keterangan Kepala Desa.
  • Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan pada pihak lain.
  • Membawa KTP / KK dari wajib pajak.
  • Fotokopi salah satu bukti kepemilikan tanah, antara lain:
    1. Sertifikat;
    2. Surat Kapling;
    3. Akta Jual Beli Tanah;
    4. Surat Tanah Garapan;
    5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa;
    6. Surat Pernyataan Penguasaan/Pengelolaan/Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan; atau
    7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.
  • Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan.

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  • Surat keterangan Kepala Desa.
  • Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan pada pihak lain.
  • Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak/kuasanya.
  • Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 10 Wajib Pajak).
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
    3. Fotokopi SPPT PBB-P2 tetangga yang bersebelahan dengan Objek Pajak;
    4. Fotokopi salah satu bukti surat bangunan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (bila ada)
    5. Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
      1. Sertifikat,
      2. Surat Kapling,
      3. Akta Jual Beli Tanah,
      4. Surat Tanah Garapan,
      5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
      6. Surat Pernyataan Penguasaan/Pengelolaan/Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
      7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.
  • Untuk Periode Cetak SPPT:
    1. Langsung; (pengajuan dibulan Januari s/d April).
    2. Tahun berikutnya; (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  • Surat Keterangan Kepala Desa.
  • Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan pada pihak lain.
  • Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak/kuasanya.
  • Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 1 Wajib Pajak).
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
    3. Fotokopi salah satu bukti surat bangunan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (bila ada)
    4. Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
      1. Sertifikat,
      2. Surat Kapling,
      3. Akta Jual Beli Tanah,
      4. Surat Tanah Garapan,
      5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
      6. Surat Pernyataan Penguasaan/Pengelolaan/Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
      7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.
  • Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak langsung; (pengajuan dibulan Januari s/d April).
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak tahun berikutnya; (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).

(*Dikarenakan Kesalahan dalam Memasukkan Data)

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  • Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  • Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 1 Wajib Pajak);
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak langsung; (pengajuan dibulan Januari s/d April).
    4. Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak tahun berikutnya; (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).
    5. Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
      1. Sertifikat,
      2. Surat Kapling,
      3. Akta Jual Beli Tanah,
      4. Surat Tanah Garapan,
      5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
      6. Surat Pernyataan Penguasaan/Pengelolaan/Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
      7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya atau pihak lain kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh dibawah ini.
  • Surat keterangan dari kepala desa/lurah/instansi yang berwenang yang memuat alasan pembatalan/penghapusan SPPT PBB-P2;
  • Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
  • Diajukan dibulan Januari s/d April dengan melampirkan Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan;
  • Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 1 Wajib Pajak).

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya atau pihak lain kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh dibawah ini.
  • Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  • Surat keterangan Kepala Desa / Lurah ;
  • Surat pernyataan permintaan salinan dengan disertai alasan dan keperluan permohonan serta objek pajak tidak dalam sengketa.
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    4. Tanda Bukti Pembayaran (STTS) PBB tahun terakhir;
    5. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan 5 tahun terakhir;

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini
  • Dalam hal permohonan pengurangan akibat bencana alam/hama tanaman/hal-hal lain yang luar biasa dan bersifat massal, surat permohonan dapat diajukan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat;
  • Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • Tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali terkena bencana alam;
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    4. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan;
  • Dokumen pendukung Lainnya :
    1. Wajib Pajak Badan: Fotocopy SPT PPh Tahunan terakhir, Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir, Akta Pendirian;
    2. Wajib Pajak Pensiunan: Fotocopy SK Pensiun dan KK (untuk janda/duda pensiunan);
    3. Wajib Pajak Veteran: Fotocopy SK Veteran dan KK (untuk janda/duda pensiunan);
    4. Wajib Pajak Berpenghasilan rendah/kurang mampu: Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa, Surat Keterangan Besarnya Penghasilan dari Kepala Desa/slip gaji, Bukti bayar tagihan listrik selama 3 bulan terakhir;
    5. Wajib Pajak Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi: Akta Pendirian, Laporan Keuangan/catatan pembukuan;
    6. Objek Pajak Cagar Budaya: SK Penetapan cagar budaya;
    7. Force majeur (Objek Pajak terkena bencana): Surat pejabat yang berwenang mengenai penetapan status bencana;
  • Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
    1. Untuk objek pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal diajukan oleh kepala desa/lurah dengan diketahui oleh camat dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan;
    2. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak SPPT PBB diterima wajib pajak atau terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
    3. Tidak diajukan keberatan atas SPPT PBB P2 yang dimohonkan pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan surat keputusan keberatan dan atas surat keputusan keberatan dimaksud tidak diajukan banding.
    4. Permohonan pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan, selanjutnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima harus memberitahukan secara tertulis ke wajib pajak.

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
  • Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Fotocopy nomor rekening atas nama wajib pajak;
    4. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan atas PBB yang dimohonkan restitusi;

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
  • Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi SPPT tahun berjalan;
    2. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir;
    3. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Wajib Pajak;
    4. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Kuasa Wajib Pajak (apabila dikuasakan).

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
  • Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi SPPT tahun berjalan;
    2. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir;
    3. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Wajib Pajak;
    4. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Kuasa Wajib Pajak (apabila dikuasakan).
  • Untuk objek PBB-P2 bukan Fasilitas Umum (dalam proses cetak massal), bukti pendukung yang perlu dilampirkan:
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
    3. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    4. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak memiliki tunggakan;
  • Untuk objek PBB-P2 yang merupakan Fasilitas Umum, bukti pendukung yang perlu dilampirkan:
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari penanggung jawab objek pajak;
    2. Fotokopi Identitas Status Kepemilikan Objek Pajak
  • Untuk objek PBB-P2 yang belum terdaftar, wajib pajak harus mendaftarkan objek pajaknya terlebih dahulu melalui prosedur pendaftaran objek pajak baru.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas