Edukasi Perpajakan

PBJT Kesenian & Hiburan

Apa itu PBJT Kesenian & Hiburan?

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Jasa Kesenian dan Hiburan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Bagi Anda pengelola tempat hiburan di wilayah Kabupaten Jombang, PBJT ini wajib dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah setiap bulannya.

Simak video edukasi di samping untuk penjelasan singkat, lalu pelajari rincian objek pajak dan tarif pada tab materi di bawah ini.

Dasar Hukum PBJT Hiburan

Pemungutan dan pengelolaan PBJT Hiburan di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:

Objek Pajak
  1. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan, meliputi:
    • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
    • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
    • Kontes kecantikan
    • Kontes binaraga
    • Pameran
    • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
    • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
    • Permainan ketangkasan
    • Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
    • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
    • Panti pijat dan pijat refleksi
    • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
  2. Dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan yaitu Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
    • Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
    • Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran
    • Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.
Subjek & Wajib Pajak

Subjek Pajak: Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.

Wajib Pajak: Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.


Dasar Pengenaan Pajak
  1. Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
  2. Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
  3. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Kabupaten Jombang.
Tarif Pajak
  • Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan (Umum), ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  • Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Cara Perhitungan Pajak

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Saat Terutang

Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Wilayah Pemungutan

Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

RUMUS PERHITUNGAN PBJT HIBURAN

Tarif Pajak (10% / 40%) x Dasar Pengenaan Pajak (Omset)

1. Hiburan Umum (Tarif 10%)

Contoh: Penyelenggaraan tontonan film (Bioskop), wahana air, atau pameran dengan total omset tiket masuk sebesar Rp 10.000.000.

Tarif Pajak 10%
Omset Rp10.000.000
Pajak Terutang Rp1.000.000
2. Hiburan Khusus (Tarif 40%)

Contoh: Pengelolaan tempat Karaoke, Diskotek, atau Kelab Malam dengan total omset pembayaran konsumen sebesar Rp 10.000.000.

Tarif Pajak 40%
Omset Rp10.000.000
Pajak Terutang Rp4.000.000

Layanan Administrasi PBJT Hiburan

Informasi pendaftaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Kesenian dan Hiburan.

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Pemilik / Penyelenggara Kegiatan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha / Izin Keramaian (Bagi event insidental)
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Membawa perporasi tiket (jika menggunakan tiket masuk fisik) untuk dilegalisir Bapenda

Persyaratan Pelaporan Rutin:

  • Melakukan pelaporan omset setiap bulan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya)
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan rekapitulasi penjualan tiket masuk / bill pembayaran konsumen bulan bersangkutan
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Si Pakde Bapenda Jombang.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas