Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Jasa Kesenian dan Hiburan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Bagi Anda pengelola tempat hiburan di wilayah Kabupaten Jombang, PBJT ini wajib dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah setiap bulannya.
Simak video edukasi di samping untuk penjelasan singkat, lalu pelajari rincian objek pajak dan tarif pada tab materi di bawah ini.
Pemungutan dan pengelolaan PBJT Hiburan di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:
Subjek Pajak: Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.
Wajib Pajak: Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Contoh: Penyelenggaraan tontonan film (Bioskop), wahana air, atau pameran dengan total omset tiket masuk sebesar Rp 10.000.000.
| Tarif Pajak | 10% |
| Omset | Rp10.000.000 |
| Pajak Terutang | Rp1.000.000 |
Contoh: Pengelolaan tempat Karaoke, Diskotek, atau Kelab Malam dengan total omset pembayaran konsumen sebesar Rp 10.000.000.
| Tarif Pajak | 40% |
| Omset | Rp10.000.000 |
| Pajak Terutang | Rp4.000.000 |
Informasi pendaftaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Kesenian dan Hiburan.