Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan.
Bagi Anda pelaku usaha di bidang akomodasi, penginapan, dan perhotelan di wilayah Kabupaten Jombang, pembayaran PBJT ini wajib disetorkan secara rutin. Pajak ini dibebankan kepada konsumen namun dipungut dan disetorkan oleh Anda selaku penyedia jasa.
Simak video edukasi di samping untuk informasi singkat, lalu pelajari rincian lengkap mengenai dasar hukum, objek pajak, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan simulasinya pada tab di bawah ini.
Pemungutan dan pengelolaan PBJT Jasa Perhotelan di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:
Subjek Pajak: Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.
Wajib Pajak: Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
Masa Pajak: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Saat Terutang: Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Berikut adalah simulasi perhitungan besaran pokok pajak jika sebuah hotel atau penginapan memiliki total tagihan/omset bulanan sebesar Rp 5.000.000,00:
| Tarif Pajak | Dasar Pengenaan Pajak | Besaran Pokok Pajak |
|---|---|---|
| 10% | Rp5.000.000,00 | Rp500.000,00 |
| Komponen Penilaian | Nilai |
|---|---|
| Tarif Pajak | 10% |
| Omset | Rp5.000.000,00 |
| Proses Perhitungan | |
| 10/100 X 5.000.000,00 = 500.000,00 | |
| Hasil Perhitungan Pajak | Rp500.000,00 |