Edukasi Perpajakan

Mengenal Pajak PBJT Jasa Perhotelan

Apa itu PBJT Hotel?

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan.

Bagi Anda pelaku usaha di bidang akomodasi, penginapan, dan perhotelan di wilayah Kabupaten Jombang, pembayaran PBJT ini wajib disetorkan secara rutin. Pajak ini dibebankan kepada konsumen namun dipungut dan disetorkan oleh Anda selaku penyedia jasa.

Simak video edukasi di samping untuk informasi singkat, lalu pelajari rincian lengkap mengenai dasar hukum, objek pajak, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan simulasinya pada tab di bawah ini.

Bayar PBJT Sekarang Jatuh Tempo: Tanggal 10 Setiap Masa Pajak
Dasar Hukum PBJT Hotel

Pemungutan dan pengelolaan PBJT Jasa Perhotelan di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:

Objek Pajak
  1. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan. Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
    • hotel
    • hostel
    • vila
    • pondok wisata
    • motel
    • losmen
    • wisma pariwisata
    • pesanggrahan
    • rumah penginapan / guesthouse / bungalo / resort / cottage
    • tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
    • glamping
  2. Dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi:
    • jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Jombang, dan pemerintah daerah lainnya
    • jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
    • jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
    • jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
    • jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Subjek & Wajib Pajak

Subjek Pajak: Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.

Wajib Pajak: Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.


Dasar Pengenaan Pajak
  1. Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
  2. Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
  3. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Kabupaten Jombang.
Tarif Pajak

Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).


Cara Perhitungan Pajak

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Masa Pajak & Saat Terutang

Masa Pajak: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Saat Terutang: Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.

Wilayah Pemungutan

Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

RUMUS PERHITUNGAN PBJT

Tarif Pajak (10%) x Dasar Pengenaan Pajak (Omset)

Contoh Simulasi Perhitungan Pokok Pajak

Berikut adalah simulasi perhitungan besaran pokok pajak jika sebuah hotel atau penginapan memiliki total tagihan/omset bulanan sebesar Rp 5.000.000,00:

Tarif Pajak Dasar Pengenaan Pajak Besaran Pokok Pajak
10% Rp5.000.000,00 Rp500.000,00
Komponen Penilaian Nilai
Tarif Pajak 10%
Omset Rp5.000.000,00
Proses Perhitungan
10/100 X 5.000.000,00 = 500.000,00
Hasil Perhitungan Pajak Rp500.000,00

Layanan Administrasi PBJT

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Usaha
  • Fotokopi Surat Izin Usaha (NIB/SIUP/TDP)
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Foto Tampak Depan Lokasi Usaha

Persyaratan Pelaporan Bulanan:

  • Melakukan pelaporan omset dan pembayaran setiap bulan (paling lambat tanggal 10 setiap masa pajak / bulan berikutnya)
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan rekapitulasi penerimaan harian (bill/invoice/struk) bulan bersangkutan
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Si Pakde (Sistem Pajak Daerah Elektronik) Bapenda Jombang.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas