Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Makanan dan/atau Minuman termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan oleh konsumen akhir.
Bagi Anda pengusaha kuliner, restoran, rumah makan, kedai kopi, hingga jasa katering di Kabupaten Jombang, PBJT ini wajib dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah setiap bulannya.
Simak video edukasi di samping untuk penjelasan singkat, lalu pelajari syarat pengecualian omset, tarif, dan simulasinya pada tab materi di bawah ini.
Pemungutan dan pengelolaan PBJT Makanan dan Minuman di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:
Subjek Pajak: Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.
Wajib Pajak: Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
Masa Pajak: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Saat Terutang: Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Berikut adalah simulasi perhitungan besaran pokok pajak jika sebuah restoran atau rumah makan memiliki total tagihan/omset bulanan sebesar Rp 15.000.000,00:
| Tarif Pajak | Dasar Pengenaan Pajak | Besaran Pokok Pajak |
|---|---|---|
| 10% | Rp15.000.000,00 | Rp1.500.000,00 |
| Komponen Penilaian | Nilai |
|---|---|
| Tarif Pajak | 10% |
| Omset | Rp15.000.000,00 |
| Proses Perhitungan | |
| 10/100 X 15.000.000,00 = 1.500.000,00 | |
| Hasil Perhitungan Pajak | Rp1.500.000,00 |