Edukasi Perpajakan

PBJT Makanan & Minuman

Apa itu PBJT Makanan & Minuman?

Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Makanan dan/atau Minuman termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan oleh konsumen akhir.

Bagi Anda pengusaha kuliner, restoran, rumah makan, kedai kopi, hingga jasa katering di Kabupaten Jombang, PBJT ini wajib dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah setiap bulannya.

Simak video edukasi di samping untuk penjelasan singkat, lalu pelajari syarat pengecualian omset, tarif, dan simulasinya pada tab materi di bawah ini.

Bayar PBJT Sekarang Jatuh Tempo: Tanggal 10 Setiap Masa Pajak
Dasar Hukum PBJT Makanan dan Minuman

Pemungutan dan pengelolaan PBJT Makanan dan Minuman di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:

Objek Pajak
  1. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
    • Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
    • Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
      • Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
      • Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan.
      • Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
  2. Dikecualikan dari objek PBJT Makanan dan/atau Minuman yaitu penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
    • Dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (Ketentuan ini tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dilakukan secara insidental).
    • Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman.
    • Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman.
    • Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Subjek & Wajib Pajak

Subjek Pajak: Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.

Wajib Pajak: Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.


Dasar Pengenaan Pajak
  1. Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
  2. Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
  3. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Kabupaten Jombang.
Tarif Pajak

Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).


Cara Perhitungan Pajak

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Masa Pajak & Saat Terutang

Masa Pajak: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Saat Terutang: Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

PENTING: Jatuh tempo pelaporan SPTPD dan pembayaran PBJT Makanan dan Minuman adalah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya (untuk masa pajak bulan sebelumnya). Keterlambatan pelaporan dan pembayaran akan dikenakan sanksi denda administratif.
Wilayah Pemungutan

Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

RUMUS PERHITUNGAN PBJT

Tarif Pajak (10%) x Dasar Pengenaan Pajak (Omset)

Contoh Simulasi Perhitungan Pokok Pajak

Berikut adalah simulasi perhitungan besaran pokok pajak jika sebuah restoran atau rumah makan memiliki total tagihan/omset bulanan sebesar Rp 15.000.000,00:

Tarif Pajak Dasar Pengenaan Pajak Besaran Pokok Pajak
10% Rp15.000.000,00 Rp1.500.000,00
Komponen Penilaian Nilai
Tarif Pajak 10%
Omset Rp15.000.000,00
Proses Perhitungan
10/100 X 15.000.000,00 = 1.500.000,00
Hasil Perhitungan Pajak Rp1.500.000,00

Layanan Administrasi PBJT

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Usaha
  • Fotokopi Surat Izin Usaha (NIB/SIUP/TDP)
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Foto Tampak Depan Lokasi Usaha (Restoran/Kedai/Katering)

Persyaratan Pelaporan Bulanan:

  • Melakukan pelaporan omset dan pembayaran setiap bulan (paling lambat tanggal 10 setiap masa pajak / bulan berikutnya)
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan rekapitulasi penerimaan harian (bill/invoice/struk nota penjualan) bulan bersangkutan
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Si Pakde (Sistem Pajak Daerah Elektronik) Bapenda Jombang.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas