Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan oleh konsumen akhir. Bagi Anda pengelola area parkir, penitipan kendaraan, maupun parkir valet di Kabupaten Jombang, PBJT ini wajib dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah setiap bulannya.
Simak video edukasi di samping untuk penjelasan singkat, lalu pelajari rincian lengkap mengenai dasar hukum, kriteria pengecualian tempat parkir, tarif, serta simulasinya pada tab materi di bawah ini.
Pemungutan dan pengelolaan PBJT Jasa Parkir di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:
Subjek Pajak: Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.
Wajib Pajak: Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
Masa Pajak: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Saat Terutang: Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.
Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Berikut adalah simulasi perhitungan besaran pokok pajak jika sebuah penyelenggara parkir swasta atau penitipan kendaraan memiliki total tagihan/omset bulanan sebesar Rp 10.000.000,00:
| Tarif Pajak | Dasar Pengenaan Pajak | Besaran Pokok Pajak |
|---|---|---|
| 10% | Rp10.000.000,00 | Rp1.000.000,00 |
| Komponen Penilaian | Nilai |
|---|---|
| Tarif Pajak | 10% |
| Omset Penitipan/Parkir | Rp10.000.000,00 |
| Proses Perhitungan | |
| 10/100 X 10.000.000,00 = 1.000.000,00 | |
| Hasil Perhitungan Pajak | Rp1.000.000,00 |