Edukasi Perpajakan

PBJT Jasa Parkir

Apa itu PBJT Parkir?

Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan oleh konsumen akhir. Bagi Anda pengelola area parkir, penitipan kendaraan, maupun parkir valet di Kabupaten Jombang, PBJT ini wajib dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah setiap bulannya.

Simak video edukasi di samping untuk penjelasan singkat, lalu pelajari rincian lengkap mengenai dasar hukum, kriteria pengecualian tempat parkir, tarif, serta simulasinya pada tab materi di bawah ini.

Bayar PBJT Sekarang Jatuh Tempo: Tanggal 10 Setiap Masa Pajak
Dasar Hukum PBJT Parkir

Pemungutan dan pengelolaan PBJT Jasa Parkir di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:

Objek Pajak
  1. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Parkir meliputi:
    • Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir.
    • Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
  2. Tempat parkir sebagaimana dimaksud termasuk tempat parkir:
    • Yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Jombang, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.
    • Yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.
  3. Dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir meliputi:
    • Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten Jombang.
    • Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri (tanpa bayaran).
    • Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
    • Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 (dua puluh) kendaraan roda 2 (dua).
    • Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Subjek & Wajib Pajak

Subjek Pajak: Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.

Wajib Pajak: Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.


Dasar Pengenaan Pajak
  1. Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.
  2. Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
  3. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Kabupaten Jombang.
  4. Dalam hal Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir, Pemerintah Kabupaten Jombang dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.
Tarif Pajak

Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).


Cara Perhitungan Pajak

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Masa Pajak & Saat Terutang

Masa Pajak: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Saat Terutang: Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.

Wilayah Pemungutan

Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

RUMUS PERHITUNGAN PBJT PARKIR

Tarif Pajak (10%) x Dasar Pengenaan Pajak (Omset)

Contoh Simulasi Perhitungan Pokok Pajak

Berikut adalah simulasi perhitungan besaran pokok pajak jika sebuah penyelenggara parkir swasta atau penitipan kendaraan memiliki total tagihan/omset bulanan sebesar Rp 10.000.000,00:

Tarif Pajak Dasar Pengenaan Pajak Besaran Pokok Pajak
10% Rp10.000.000,00 Rp1.000.000,00
Komponen Penilaian Nilai
Tarif Pajak 10%
Omset Penitipan/Parkir Rp10.000.000,00
Proses Perhitungan
10/100 X 10.000.000,00 = 1.000.000,00
Hasil Perhitungan Pajak Rp1.000.000,00

Layanan Administrasi PBJT Parkir

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Pemilik / Pengelola Parkir
  • Fotokopi Surat Izin Pengelolaan Tempat Parkir / SITU
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Foto Tampak Depan Area Parkir / Pintu Masuk Keluar Parkir

Persyaratan Pelaporan Bulanan:

  • Melakukan pelaporan omset setiap bulan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya)
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan rekapitulasi jumlah kendaraan / tiket parkir / sistem palang pintu bulan bersangkutan
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Si Pakde (Sistem Pajak Daerah Elektronik) Bapenda Jombang.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas