Edukasi Perpajakan

Pajak Reklame

Apa itu Pajak Reklame?

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Bagi Anda yang memasang Billboard, Videotron, Spanduk, Umbul-umbul, Neonbox, maupun Reklame Berjalan di kendaraan di wilayah Kabupaten Jombang, penyelenggaraan tersebut wajib didaftarkan dan dibayarkan pajaknya.

Simak video edukasi di samping untuk penjelasan singkat, lalu pelajari rincian dasar hukum, objek pajak, pengecualian, dan tabel dasar perhitungannya pada tab materi di bawah ini.

Dasar Hukum Pajak Reklame

Pemungutan dan pengelolaan Pajak Reklame di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:

Objek Pajak
  1. Objek Pajak Reklame merupakan semua penyelenggaraan Reklame, meliputi:
    • Reklame papan / billboard / videotron / megatron
    • Reklame kain
    • Reklame melekat / stiker
    • Reklame selebaran
    • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
    • Reklame udara
    • Reklame apung
    • Reklame film / slide
    • Reklame peragaan.
  2. Dikecualikan dari objek Pajak Reklame meliputi:
    • Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
    • Label / merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
    • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklame diatur dalam Peraturan Bupati.
    • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Jombang, atau pemerintah daerah lainnya.
    • Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
Subjek & Wajib Pajak

Subjek Pajak: Subjek Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.

Wajib Pajak: Wajib Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.


Dasar Pengenaan Pajak
  1. Dasar Pengenaan Pajak Reklame merupakan Nilai Sewa Reklame (NSR).
  2. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
  3. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor:
    • Jenis Reklame
    • Bahan yang digunakan
    • Lokasi penempatan (Nilai Strategis Kawasan)
    • Waktu penayangan
    • Jangka waktu penyelenggaraan
    • Jumlah Media
    • Ukuran media Reklame (Luas/m²).
  4. Dalam hal nilai kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan perhitungan rumus NSR = NJOP Reklame + Nilai Strategis.
Tarif Pajak & Cara Perhitungan

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 20% (dua puluh lima persen).

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak Reklame (NSR) dengan Tarif Pajak Reklame (20%).

RUMUS DASAR PAJAK REKLAME

Tarif Pajak (20%) x Dasar Pengenaan (NSR)

Nilai Sewa Reklame (NSR) jika diselenggarakan sendiri telah dibakukan ke dalam tabel Nilai Pajak di bawah ini.

A. Dasar Penghitungan Pajak Reklame PERMANEN
No Jenis Reklame Masa Pajak NILAI PAJAK (Berdasarkan Kelas Jalan)
Utama Kelas A Kelas B Kelas C
1 REKLAME PAPAN / BILLBOARD / VIDEOTRON / MEGATRON DLL
Megatron th/meter² 1.547.000,00 1.414.000,00 1.326.000,00 1.238.000,00
Papan nama tempel ≤ 2 m² th/meter² 74.000,00 68.000,00 64.000,00 60.000,00
Papan nama tempel > 2 m² th/meter² 96.000,00 88.000,00 83.000,00 77.000,00
Papan nama tempel sinar / Neonbox ≤ 2 m² th/meter² 104.000,00 95.000,00 89.000,00 83.000,00
Papan nama tempel sinar / Neonbox > 2 m² th/meter² 126.000,00 115.000,00 108.000,00 101.000,00
Papan nama tiang ≤ 2 m² th/meter² 134.000,00 122.000,00 115.000,00 107.000,00
Papan nama tiang > 2 m² th/meter² 156.000,00 143.000,00 134.000,00 125.000,00
Papan nama tiang sinar / Neonbox ≤ 2 m² th/meter² 163.000,00 149.000,00 140.000,00 131.000,00
Papan nama tiang sinar / Neonbox > 2 m² th/meter² 186.000,00 170.000,00 159.000,00 149.000,00
Bando / Papan Nama melintang tanpa sinar th/meter² 208.000,00 190.000,00 178.000,00 167.000,00
Bando / Papan Nama melintang sinar th/meter² 238.000,00 217.000,00 204.000,00 190.000,00
Tin Plat th/meter² 30.000,00 27.000,00 25.000,00 24.000,00
Shop Painting th/meter² 44.000,00 41.000,00 38.000,00 36.000,00
2 REKLAME BERJALAN
Kendaraan th/meter² 74.000,00 68.000,00 64.000,00 60.000,00
Rombong th/meter² 149.000,00 136.000,00 128.000,00 120.000,00
B. Dasar Penghitungan Pajak Reklame INSIDENTIL
No Jenis Reklame Masa Pajak NILAI PAJAK (Rp)
1 REKLAME KAIN
Spanduk bln/meter² 15.000,00
Umbul-umbul bln/meter² 15.000,00
Flacin bln/meter² 6.000,00
Baliho Insidentil bln/meter² 44.000,00
2 REKLAME MELEKAT, STIKER
Poster/stiker (Min 300 lbr) bln/meter² 1.200,00
3 REKLAME SELEBARAN
Selebaran (biasa/warna) min 500 lbr bln/meter² 150,00
4 REKLAME UDARA
Balon udara bln/meter² 2.082.000,00
5 REKLAME APUNG /bulan 150.000,00
6 REKLAME SUARA /event 134.000,00
7 REKLAME FILM / SLIDE /tayang 12.000,00
8 REKLAME PERAGAAN /hari 149.000,00
C. Klasifikasi Kawasan (Nilai Strategis Lokasi Pemasangan)
  • Klasifikasi Utama: Dinilai berdasarkan sudut pandang yang luas/banyak/bebas dan strategis antara lain Jl. A. Yani, Jl. Merdeka, Jl. Soekarno Hatta, Jl. KH. Wachid Hasyim, Jl. Gatot Subroto, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Yos Sudarso, Jl. AR. Saleh, Jl. Hasyim Asyari, Jl. Basuki Rahmad, Citra Niaga, Jl. Raya Mojoagung, Jl. Raya Peterongan, Jl. Raya Perak, Jl. Raya Bandarkedungmulyo.
  • Klasifikasi A: Dinilai berdasarkan kepadatan pemanfaatan tata ruang antara lain berlokasi di persimpangan jalan/perempatan jalan/pertigaan jalan ataupun tikungan yang berada di dalam kota selain Klasifikasi Utama.
  • Klasifikasi B: Dinilai berdasarkan aspek kegiatan di bidang usaha, antara lain berlokasi di pertokoan/pasar, lokasi obyek wisata, terminal bus/taxi/angdes, dan bidang usaha lainnya selain Klasifikasi Utama.
  • Klasifikasi C: Dinilai berdasarkan dari jalan arteri primer maupun sekunder dan tidak termasuk dalam klasifikasi Utama, A dan B.
SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK REKLAME

Ukuran(m²) x Jumlah x Nilai Pajak

*Nilai pajak diambil dari tabel NSR berdasarkan jenis, masa pajak, dan klasifikasi jalan.

Studi Kasus

Sebuah Universitas (UNEJO) melakukan pemasangan reklame insidentil berjenis Spanduk dalam rangka Penerimaan Mahasiswa Baru. Spanduk dipasang di wilayah Kabupaten Jombang selama 1 bulan (Maret 2026). Ukuran setiap spanduk adalah 4.00m x 1.00m, dicetak sebanyak 20 buah dengan 1 sisi. Berapakah beban pajak yang harus dibayar?

Komponen Keterangan / Rincian
Jenis Reklame SPANDUK (Tabel Insidentil: Rp 15.000 / m² / bulan)
Isi Reklame PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNEJO
Ukuran Reklame 4.00 x 1.00 = 4.00 m²
Banyaknya / Jumlah 20 Buah
Masa Pajak 01 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026 (1 Bulan)
Perhitungan Pokok Pajak 4.00 m² x 20 buah x Rp 15.000 = Rp 1.200.000
Catatan: Karena ini adalah reklame insidentil (Spanduk), dasar nilai pajaknya sudah ditetapkan *flat* Rp 15.000,00 per m² per bulan, tanpa perlu membedakan lokasi kelas jalan (Utama, A, B, atau C).

Layanan Administrasi Pajak Reklame

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Penyelenggaraan Reklame
  • Fotokopi KTP Pemohon / Penanggung Jawab
  • Desain / Gambar visual reklame yang akan dipasang
  • Foto lokasi rencana pemasangan (terlihat titik pasangnya)
  • Surat Perjanjian Kontrak (Jika melalui pihak ketiga / Vendor / Agency)
  • Surat Izin Tempat Usaha / NIB

Persyaratan Perpanjangan:

  • Mengisi Formulir Perpanjangan Reklame
  • Membawa fotokopi SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) / Bukti Bayar tahun/masa sebelumnya
  • Foto reklame terbaru (kondisi saat ini terpasang)
Pelaporan dapat dilakukan dengan datang ke kantor Bapenda Jombang.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas