Bapenda Jombang Perkuat Optimalisasi PAD 2026–2027 melalui Implementasi ETPD
JOMBANG — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Jombang menggelar rapat optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pada Selasa (12/05/2026). Kegiatan ini difokuskan
pada penguatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi
daerah.
Rapat tersebut
juga menjadi bagian dari upaya mendukung akselerasi penerimaan PAD melalui
implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Melalui sistem
pembayaran non-tunai, Pemerintah Kabupaten Jombang terus mendorong transaksi
yang lebih transparan, efektif, efisien, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Peternakan, Dinas Tenaga Kerja, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jombang, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ploso, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.
Rapat dipimpin
langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Sholahuddin
Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya
memastikan realisasi penerimaan pendapatan daerah pada bulan kelima Tahun
Anggaran 2026 tetap sesuai dengan rencana anggaran kas yang telah ditetapkan.
“Pada bulan
kelima ini, Bapenda Jombang memastikan penerimaan pendapatan sesuai dengan
rencana anggaran kas. Selain itu, kami juga melakukan evaluasi terhadap target
pendapatan tahun 2026, sehingga pada perubahan anggaran nanti target dapat
dimaksimalkan,” ujar Sholahuddin Hadi Sucipto.
Beliau juga
menyampaikan harapan agar seluruh transaksi dan penerimaan pendapatan pada
perangkat daerah penghasil dapat dilaksanakan secara non-tunai melalui kanal
pembayaran yang telah dikerjasamakan.
“Besar harapan
kami, semua transaksi dan seluruh pendapatan pada OPD penghasil dapat
dilaksanakan secara non-tunai melalui kanal yang sudah tersedia dan telah
dikerjasamakan,” imbuhnya.
Implementasi ETPD
di Kabupaten Jombang menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan
kualitas pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan
retribusi daerah melalui berbagai kanal digital, seperti QRIS, virtual account,
mobile banking, e-wallet, e-commerce, maupun kanal pembayaran lainnya.
Selain
mempermudah masyarakat, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah juga
diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan potensi
kebocoran penerimaan, serta memperkuat transparansi pengelolaan keuangan
daerah.
Melalui rapat
ini, Bapenda Kabupaten Jombang berharap pengelolaan PAD Tahun Anggaran 2026 dan
2027 dapat semakin optimal, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan layanan
digital. Upaya tersebut sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah dalam
memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.