Dorong Percepatan Penerimaan PBB-P2, Bapenda Jombang Gelar Monev di Kecamatan Gudo dan Perak
JOMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Gudo dan Kecamatan Perak, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Jombang, Zuzun Ety Suryani, S.E., bersama jajaran Bapenda Jombang. Monev dilakukan untuk mengetahui perkembangan pemungutan PBB-P2 sekaligus membahas berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam proses penagihan kepada wajib pajak.
Di Kecamatan Gudo, kegiatan dilaksanakan di Desa Pucangro dan Desa Sepanyul. Pembahasan difokuskan pada penyelesaian tunggakan PBB-P2 tahun 2025 serta evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan PBB-P2 tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa dan petugas pemungut menyampaikan perkembangan pembayaran pajak di wilayah masing-masing. Data tunggakan juga dicermati bersama agar dapat ditentukan langkah penagihan yang lebih tepat dan disesuaikan dengan kondisi wajib pajak di lapangan.
Selain membahas tunggakan tahun sebelumnya, Bapenda Jombang turut mengevaluasi capaian pemungutan PBB-P2 tahun berjalan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses pemungutan berjalan optimal serta mendorong peningkatan realisasi pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Monev kemudian dilanjutkan di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. Desa tersebut menjadi perhatian karena realisasi pemungutan PBB-P2 Buku I dan Buku II masih menjadi yang terendah di antara desa-desa lain di Kecamatan Perak.
Bapenda bersama pemerintah kecamatan dan desa membahas faktor-faktor yang memengaruhi capaian tersebut. Sejumlah langkah percepatan juga dibicarakan, mulai dari pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan penyampaian informasi kepada masyarakat, hingga penguatan koordinasi antara petugas pemungut di tingkat desa dan Bapenda.
Zuzun Ety Suryani menyampaikan bahwa kegiatan monev bukan sekadar melihat angka realisasi, tetapi juga sebagai komunikasi dan koordinasi yang baik sebagai proses pemungutan dapat berjalan lebih efektif.
Petugas pemungut desa juga diharuskan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat serta dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya melakukan pembayaran PBB P-2 tepat waktu.. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Jombang, Zuzun Ety Suryani, S.E juga mengingatkan masyarakat mengenai jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 pada 31 Juli 2026. Masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Jombang berharap tunggakan PBB-P2 tahun 2025 dapat segera diselesaikan dan realisasi pemungutan PBB-P2 tahun 2026 di Kecamatan Gudo maupun Kecamatan Perak terus mengalami peningkatan.