Bapenda Jombang Gelar Sosialisasi Pendataan Opsen PKB dan BBNKB di Kecamatan Jombang

Bapenda Jombang Gelar Sosialisasi Pendataan Opsen PKB dan BBNKB di Kecamatan Jombang

JOMBANG, Bapenda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi Pendataan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Jombang, Jumat (26/06/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh petugas pendata opsen dari 16 desa di wilayah Kecamatan Jombang. Para petugas tersebut merupakan tenaga pendata yang telah ditunjuk oleh desa masing-masing untuk melaksanakan pendataan di lapangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bapenda Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jombang, Bapenda Kabupaten Jombang, serta jajaran Kecamatan Jombang.

Acara dibuka oleh Yanuar Pristyawan Wijaya, S.Kom., M.KP. Sekretaris Kecamatan Jombang. Dalam pembukaannya, ia menyampaikan bahwa pendataan opsen PKB dan BBNKB menjadi langkah penting untuk memperkuat basis data pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Jombang.

Setelah pembukaan, Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Memberikan arahan kepada para peserta sosialisasi. Ia berharap petugas pendata dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga nantinya mampu melaksanakan pendataan secara tertib, teliti, dan sesuai arahan teknis.

Materi pertama  disampaikan oleh Jojok Rachmat Wibowo, S.E  dari UPT PPD Jombang. Ia menerangkan pengertian opsen, mekanisme pemungutan opsen, perbedaan STNK sebelum dan sesudah adanya opsen, serta perubahan mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam paparannya dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, termasuk opsen PKB dan opsen BBNKB yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pada sesi materi berikutnya Rudi Ananta, S.Si., MT. Menjelaskan teknis pelaksanaan sosialisasi dan pendataan opsen PKB serta BBNKB. Petugas pendata diberikan pemahaman mengenai alur kegiatan, pembagian tugas, serta hal-hal yang perlu diperhatikan saat turun ke lapangan.

Dalam paparannya, juga disampaikan data persentase kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Jombang. Berdasarkan data per 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2026, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Kecamatan Diwek mencapai 77,22 persen. Dari total 22.369 objek kendaraan, sebanyak 17.274 objek tercatat sudah melakukan pembayaran, sedangkan 5.095 objek lainnya belum melakukan pembayaran.

Selanjutnya, Micariandy Fiesta Kirana, S.P.W.K. memaparkan penggunaan aplikasi E-SPOS yang digunakan dalam pendataan opsen PKB dan BBNKB. Aplikasi tersebut menjadi alat bantu bagi petugas untuk mencatat hasil pendataan secara lebih rapi dan terarah. Dalam materi Bapenda, E-SPOS juga disebut sebagai fasilitas penunjang yang dikembangkan untuk mendukung proses pendataan di lapangan.  

Melalui kegiatan ini, petugas pendata juga diberikan pemahaman mengenai sasaran pendataan, mulai dari pemutakhiran data subjek dan objek PKB, peningkatan potensi pajak daerah, hingga pembentukan basis data spasial berdasarkan lokasi wajib pajak maupun objek pajak terkini. Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang dari sektor opsen PKB dan BBNKB.  

Bapenda Kabupaten Jombang berharap, sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi para petugas sebelum melaksanakan pendataan di desa masing-masing. Dengan data yang semakin valid dan mutakhir, potensi penerimaan pajak daerah diharapkan dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Jombang.

Bapenda PATAS, Pajak Tuntas Pembangunan Meluas.

CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas