Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Zona Integritas: Transparansi yang Berdampak
Integritas berarti adanya kesesuaian antara perkataan dan perbuatan. Seseorang yang berintegritas akan bertindak jujur, tulus, transparan, serta menjalankan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketika prinsip integritas diterapkan dalam pelayanan publik, tujuannya adalah menciptakan budaya kerja yang bersih, jujur, profesional, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat tanpa adanya penyimpangan.
Pelayanan publik yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga agar pelayanan tetap berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Berikut beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat dalam mendukung pelayanan publik yang berintegritas.
1. Memahami Hak atas Pelayanan Publik
Pelayanan publik bukanlah bentuk kemurahan hati dari petugas, melainkan hak masyarakat sebagai warga negara.
Setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang sesuai dengan standar, prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.
Pelayanan publik yang berintegritas setidaknya memiliki beberapa karakteristik utama:
Transparan
Persyaratan, prosedur, biaya, serta jangka waktu penyelesaian pelayanan harus disampaikan secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui apa saja yang harus dipenuhi dan terhindar dari biaya maupun prosedur yang tidak sesuai ketentuan.
Akuntabel
Setiap proses pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Petugas pelayanan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara profesional, sedangkan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai proses pelayanan yang sedang dijalani.
Inklusif
Pelayanan harus diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang ramah, responsif, dan sesuai dengan kebutuhannya, termasuk kelompok rentan serta penyandang disabilitas.
2. Katakan “Tidak” pada Pungli dan Gratifikasi
Dalam pelayanan publik, pemberian seperti “uang tip”, “uang rokok”, hadiah, maupun parsel kepada petugas perlu dihindari apabila berkaitan dengan jabatan atau pelayanan yang diberikan.
Kebiasaan memberikan imbalan di luar ketentuan dapat merusak sistem pelayanan. Jika hal tersebut dibiarkan, pelayanan dapat berubah dari yang seharusnya diberikan secara adil menjadi pelayanan yang lebih mengutamakan pihak tertentu.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa petugas pelayanan publik menjalankan tugasnya sebagai bagian dari tanggung jawab pekerjaan. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan imbalan tambahan agar memperoleh pelayanan.
Menolak pungutan liar serta tidak memberikan gratifikasi merupakan salah satu bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Dengan tidak memberi maupun menawarkan imbalan di luar ketentuan, masyarakat ikut membantu menciptakan sistem pelayanan yang lebih adil, transparan, dan profesional.
3. Gunakan Hak untuk Mengawasi dan Memberikan Masukan
Masyarakat bukan hanya penerima pelayanan, tetapi juga memiliki peran sebagai pengawas eksternal.
Partisipasi masyarakat sangat penting karena pengalaman pengguna layanan dapat menjadi salah satu sumber evaluasi bagi instansi pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Beberapa bentuk partisipasi yang dapat dilakukan antara lain:
Memberikan Penilaian
Setelah memperoleh pelayanan, masyarakat dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat atau media evaluasi lain yang telah disediakan.
Survei dapat dilakukan melalui formulir, perangkat elektronik, maupun pemindaian QR Code yang tersedia di lokasi pelayanan.
Masukan yang diberikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui bagian pelayanan yang sudah baik maupun aspek yang masih membutuhkan perbaikan.
Mengajukan Pertanyaan
Jika terdapat prosedur, persyaratan, biaya, atau jangka waktu pelayanan yang dirasa kurang jelas, masyarakat berhak menanyakannya kepada petugas.
Masyarakat juga dapat meminta penjelasan apabila terdapat proses pelayanan yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah diumumkan.
Keterbukaan komunikasi antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan.
4. Jangan Takut untuk Melapor
Apabila masyarakat mengalami, mengetahui, atau melihat dugaan pungutan liar, suap, gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelayanan yang dilakukan secara tidak semestinya, masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.
Keberadaan saluran pengaduan merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan publik karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun dugaan pelanggaran.
Masyarakat disarankan menggunakan kanal pengaduan resmi agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Saluran pengaduan yang baik juga perlu memberikan perlindungan terhadap informasi dan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaporkan dugaan pelanggaran bukan berarti memusuhi petugas atau instansi. Sebaliknya, laporan yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap upaya membangun pelayanan publik yang semakin bersih, profesional, dan dapat dipercaya.
Integritas Membutuhkan Peran Bersama
Pelayanan publik yang bersih dan berkualitas membutuhkan integritas dari kedua belah pihak.
Petugas pelayanan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan, memberikan pelayanan secara adil, serta menolak segala bentuk pungutan maupun pemberian yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran untuk tidak menawarkan imbalan, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, memberikan masukan, serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Ketika aparatur dan masyarakat memiliki komitmen yang sama terhadap integritas, ruang terjadinya penyimpangan dapat semakin dipersempit.
Kesimpulan
Pelayanan publik yang bersih, jujur, dan profesional tidak dapat terwujud hanya melalui peraturan atau sistem yang baik. Integritas harus hadir dalam setiap proses pelayanan, mulai dari petugas yang menjalankan tugas hingga masyarakat sebagai penerima layanan.
Petugas harus bekerja sesuai dengan aturan dan memberikan pelayanan secara profesional. Sementara itu, masyarakat perlu berani menolak pungutan liar, tidak memberikan gratifikasi, memberikan masukan, serta menggunakan saluran pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Mari bersama-sama menjaga integritas dalam pelayanan publik.
Karena pelayanan yang bersih, transparan, adil, dan profesional merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang semakin maju dan berkeadilan.
Daftar Pustaka
Dwiyanto, A. (2021). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Gadjah Mada University Press.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2015). Buku Saku Memahami Gratifikasi. Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kurniawan, A. (2005). Transformasi Pelayanan Publik. Pembaruan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2013). Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Sekretariat Kabinet.