Tingkatkan Sinergi Penerimaan Pajak, Bapenda Jombang Hadiri Rekonsiliasi PBJT-TL dengan PLN

Tingkatkan Sinergi Penerimaan Pajak, Bapenda Jombang Hadiri Rekonsiliasi PBJT-TL dengan PLN

MOJOKERTO — Bapenda Kabupaten Jombang beserta jajaran terkait menghadiri Rapat Rekonsiliasi dan Koordinasi PBJT TL 2026 yang diselenggarakan oleh PLN UID Jawa Timur UP3 Mojokerto. Hal tersebut dilakukan dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui penguatan sinergi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL). Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026.  



Dalam rapat koordinasi tersebut, salah satu fokus utama pembahasan adalah pemahaman dan penyamaan persepsi mengenai kategori pelanggan berdasarkan kewajiban mereka terhadap PBJT-TL. Berdasarkan materi yang dipaparkan, pelanggan PLN secara umum dibagi menjadi lima golongan, mulai dari pelanggan umum, TNI dan Polri, instansi vertikal, pemerintah, hingga pelanggan BUMN dan BUMD. 


Hal ini menjadi penting karena sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, terdapat kategori yang dikecualikan atau tidak dikenakan pajak daerah, yakni kelompok pemerintahan yang mencakup unsur TNI/Polri, instansi vertikal, dan instansi pemerintah.


Selain mematangkan penggolongan pelanggan, forum rekonsiliasi ini juga membedah komposisi laporan PBJT-TL yang lebih terperinci. Komposisi tersebut meliputi pelunasan pajak untuk pelanggan tagihan listrik reguler (taglis), non-taglis, prabayar, serta proses restitusi. Disepakati pula mekanisme pelaporan perpajakan yang sistematis, di mana rekapitulasi laporan pada bulan berjalan akan langsung menjadi basis nilai setoran pada bulan berikutnya.



Melalui rekonsiliasi data yang transparan dan akurat antara Bapenda  Kabupaten Jombang dan pihak PLN, diharapkan potensi penerimaan daerah dari sektor penggunaan tenaga listrik di Kabupaten Jombang dapat diserap secara lebih maksimal, tepat sasaran, dan akuntabel.

CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas