Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 Resmi Berlaku!
Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 Resmi Berlaku!
Dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan berbagai bentuk pembebasan di bidang Pajak Kendaraan Bermotor untuk meringankan beban masyarakat.
✅ Bebas sanksi administratif PKB & BBNKB
✅ Bebas PKB progresif
✅ Diskon 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 & tahun sebelumnya untuk Buruh*
✅ Bebas denda & pokok tunggakan PKB tahun 2025 & tahun sebelumnya untuk P3KE/DTSEN*, ojek online, dan sepeda motor roda tiga
✅ Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
🗓️ Periode pelaksanaan: 1–31 Agustus 2026
📍 Layanan tersedia di seluruh Kantor Bersama SAMSAT se-Jawa Timur.
Jangan lewatkan kesempatannya dan manfaatkan kebijakan ini! Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya