BPHTB 7 September 2026 4 Slide

Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan fasilitas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai Perbup Jombang Nomor 48 Tahun 2025.

Yuk, simak informasi pada carousel berikut untuk mengetahui kriteria, persyaratan, dan alur pengajuan pembebasan BPHTB bagi MBR.

Informasi lebih lanjut dan format dokumen persyaratan dapat diakses melalui:
🌐 bapenda.jombangkab.go.id/web/bphtb
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas