Bapenda Jombang Lakukan Pendataan Pajak Hiburan Konser “Persada Blast 2026” di GOR Jombang
Jombang — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang melalui petugas pendataan pajak daerah melaksanakan pendataan pajak hiburan pada kegiatan konser “Persada Blast 2026” yang digelar di GOR Jombang, pada Senin (11/05/2026).
Pendataan
tersebut dilaksanakan oleh kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Sholahuddin
Hadi Sucipto, S.STP., M.Si yang didampingi oleh Hendri Adi Hidayat selaku
pegawai bidang pendataan kepada pihak penyelenggara kegiatan selaku Pihak Kedua,
yaitu Sabian Jethro dengan jabatan sebagai Ketua Pelaksana.
Dalam kegiatan
pendataan tersebut, Pihak Kesatu mencatat sejumlah informasi pelaksanaan
kegiatan sebagai dasar administrasi dan penghitungan pajak daerah.
Kegiatan
pendataan pajak hiburan ini merupakan bentuk pengawasan dan pelayanan Bapenda
Jombang terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan di wilayah Kabupaten Jombang.
Melalui pendataan tersebut, Bapenda Jombang memastikan bahwa setiap kegiatan
hiburan dapat tertib administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bapenda Jombang
berharap para penyelenggara kegiatan hiburan dapat terus berperan aktif dalam
mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang melalui
kepatuhan terhadap pajak daerah.