Dorong Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda dan Tim Pembina Samsat Jombang Gelar Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB di Kecamatan Peterongan

Dorong Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda dan Tim Pembina Samsat Jombang Gelar Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB di Kecamatan Peterongan

JOMBANG, Bapenda – Upaya peningkatan literasi dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah bersama Tim Pembina Samsat Jombang. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar di Kecamatan Peterongan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh kebijakan perpajakan daerah, terutama terkait pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB. Selain itu, sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk memperkenalkan kemudahan layanan pembayaran pajak daerah yang kini semakin dekat, praktis, dan dapat diakses melalui berbagai kanal digital.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh perwakilan Kecamatan Peterongan. Dalam kesempatan itu, pihak kecamatan menyampaikan dukungan terhadap kegiatan edukasi perpajakan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Melalui kegiatan seperti ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami kewajiban membayar pajak, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas.

Sebagai narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Sekretaris Bapenda Jombang, Bapak Joko Muji Subagyo, S.Sos., M.Si., menyampaikan materi mengenai pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pembangunan daerah. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Jombang.

 

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Bapenda Jombang juga menekankan bahwa pembayaran pajak daerah saat ini semakin mudah dilakukan. Masyarakat dapat memanfaatkan QRIS maupun berbagai kanal pembayaran lain yang telah tersedia, sehingga proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Materi teknis mengenai opsen pajak disampaikan oleh Kepala UPT PPD Jombang, Bapak Totok Raharjo, SE., MM. Beliau menjelaskan mekanisme pungutan pajak daerah provinsi serta tata cara penerapan opsen PKB dan BBNKB sebagai bagian dari kebijakan perpajakan yang perlu dipahami masyarakat. Dalam kesempatan itu, beliau juga memaparkan layanan digital yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk mendukung proses pembayaran secara lebih transparan dan mudah diakses.

Dari aspek registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Bripka Pujiyanto yang mewakili Kanit Regident Jombang turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan. Materi tersebut menekankan bahwa kelengkapan dan keabsahan data kendaraan bermotor menjadi bagian penting dalam mendukung kepastian hukum, ketertiban lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Jombang, Bapak Muri Hadi Nugroho, S.P., menyampaikan materi mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Beliau menjelaskan fungsi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), termasuk manfaat serta prosedur santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Peterongan ini diikuti oleh perwakilan Tim Penggerak PKK, PKM, Karang Taruna, dan kader Posyandu se-Kecamatan Peterongan. Kehadiran para peserta dari berbagai unsur masyarakat tersebut diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai pajak daerah, opsen PKB dan BBNKB, tertib administrasi kendaraan, serta keselamatan berlalu lintas kepada lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Jombang bersama Tim Pembina Samsat Jombang berharap pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan daerah semakin meningkat. Dengan begitu, kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak dapat terus tumbuh sebagai bentuk kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan daerah.

 

CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas