Perkuat Tata Kelola BPHTB, Bapenda Jombang Studi Banding ke Sidoarjo

Perkuat Tata Kelola BPHTB, Bapenda Jombang Studi Banding ke Sidoarjo

SIDOARJO, BAPENDA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melaksanakan studi banding terkait penilaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola penilaian BPHTB sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah di Kabupaten Jombang.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Bapenda Kabupaten Jombang diterima oleh jajaran BPPD Kabupaten Sidoarjo. Materi studi banding disampaikan oleh Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo, Drs. Abu Dardak, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Pajak Daerah III, Supriyanto, S.STP., M.HP.

Adapun pembahasan utama dalam kegiatan ini meliputi mekanisme dan prosedur penilaian BPHTB, khususnya terkait alur penilaian serta cara penentuan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) BPHTB yang diterapkan di Kabupaten Sidoarjo.


Dalam pelaksanaannya, tata cara penilaian BPHTB di Kabupaten Sidoarjo berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Secara umum, proses penilaian BPHTB di Kabupaten Sidoarjo dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu verifikasi, validasi, dan mutasi SPPT PBB-P2. Mekanisme tersebut menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi Bapenda Kabupaten Jombang dalam mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola penilaian BPHTB.

Melalui studi banding ini, Bapenda Kabupaten Jombang memperoleh tambahan wawasan mengenai praktik terbaik dalam pelaksanaan penilaian BPHTB. Hasil kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan dan langkah strategis untuk mendukung optimalisasi penerimaan BPHTB di Kabupaten Jombang.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bapenda Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kapasitas aparatur, menghadirkan pelayanan pajak daerah yang lebih baik, serta mewujudkan tata kelola pajak daerah yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas