Perkuat Tata Kelola BPHTB, Bapenda Jombang Studi Banding ke Sidoarjo
SIDOARJO, BAPENDA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melaksanakan studi banding terkait penilaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola penilaian BPHTB sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah di Kabupaten Jombang.
Dalam
kunjungan tersebut, rombongan Bapenda Kabupaten Jombang diterima oleh jajaran
BPPD Kabupaten Sidoarjo. Materi studi banding disampaikan oleh Sekretaris BPPD
Kabupaten Sidoarjo, Drs. Abu Dardak, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Pajak
Daerah III, Supriyanto, S.STP., M.HP.
Adapun pembahasan utama dalam kegiatan ini meliputi mekanisme dan prosedur penilaian BPHTB, khususnya terkait alur penilaian serta cara penentuan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) BPHTB yang diterapkan di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam
pelaksanaannya, tata cara penilaian BPHTB di Kabupaten Sidoarjo berpedoman pada
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Secara
umum, proses penilaian BPHTB di Kabupaten Sidoarjo dilakukan melalui tiga
tahapan, yaitu verifikasi, validasi, dan mutasi SPPT PBB-P2. Mekanisme tersebut
menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi Bapenda Kabupaten Jombang dalam
mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola penilaian BPHTB.
Melalui studi banding ini, Bapenda
Kabupaten Jombang memperoleh tambahan wawasan mengenai praktik terbaik dalam
pelaksanaan penilaian BPHTB. Hasil kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi
referensi dalam penyusunan kebijakan dan langkah strategis untuk mendukung
optimalisasi penerimaan BPHTB di Kabupaten Jombang.
Selain
itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bapenda Kabupaten Jombang
dalam meningkatkan kapasitas aparatur, menghadirkan pelayanan pajak daerah yang
lebih baik, serta mewujudkan tata kelola pajak daerah yang akuntabel,
transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.