Optimalkan Pajak Air Tanah, Bapenda Jombang Bentuk Tim Pendataan Lapangan
JOMBANG — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang
menggelar rapat pembagian tim sekaligus briefing pelaksanaan pendataan Pajak
Air Tanah yang akan dilaksanakan pada 12 hingga 21 Mei 2026, pada Selasa (12/05/2026).
Rapat tersebut
dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Sholahuddin
Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Dalam arahannya, dia menekankan pentingnya
pendataan yang tertib, akurat, dan sesuai ketentuan sebagai upaya optimalisasi
potensi Pajak Air Tanah di Kabupaten Jombang.
Kegiatan
pendataan ini akan menyasar pelaku usaha yang telah memiliki Surat Izin
Pengusahaan Air Tanah (SIPA), namun belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Jombang berupaya memastikan potensi pajak
daerah dapat tergali secara maksimal dan tercatat dengan baik.
Dalam rapat tersebut, masing-masing tim diberikan arahan teknis terkait pelaksanaan pendataan di lapangan, mulai dari pengumpulan dan pengolahan data perpajakan daerah, identifikasi potensi pajak yang belum tergali, hingga pemetaan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.
Selain itu, tim
juga dibekali arahan mengenai mekanisme kunjungan ke lokasi usaha untuk
memperoleh data, penjelasan, dan keterangan yang diperlukan dari pelaku usaha.
Pendataan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat sebagai
dasar penetapan dan pengawasan Pajak Air Tanah.
Melalui kegiatan
ini, Bapenda Jombang berkomitmen meningkatkan efektivitas pendataan,
pemeriksaan, serta penagihan pajak daerah secara tertib, objektif, dan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Hasil pendataan
nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan penyusunan rekomendasi teknis kepada
pimpinan dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten
Jombang.